A. PENGERTIAN
1. Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerpram,dan
petunjuk-petunjuk penyelenggaraannya merupakan landasan hukum semua gerak kegiatan
Gerpram yang harus ditaati oleh anggota Gerpram.
2. Aggaran Dasar Gerpram berisi Mukadimah dan hal hal
yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana gerakan pramuka itu.uraian-uraian
dalam Aggaran Dasar bersifat umum dan
pokok.
3. Aggaran Dasar Gerpram dibuat dan disahkan oleh
musyawarah Nasional Gerkan Pramuka sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Gerakan
Pramuka.
4. Aggaran Dasar Gerpram sebagai hasil Musyawarah
Nasional Gerpram ditetapkan dengan keputusan
Presiden RI
5. Aggaran Dasar Gerpram di perinci lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan petunjuk-petunjuk penyelenggaraan.
6. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka,dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerpram.
7. Petunjuk-petunjuk
penyelenggaraan ditetapkan oleh Kwartir Nasional,dan tidak boleh bertentangan
dengan ADART Gerakan Pramuka.
8. Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerpram serta
petunjuk-petunjuk penyelenggaraan Gerakan pramuka itu harus
ditaati,dihayati,oleh setiap anggota pramuka.
9. Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerpram dapat
di ubah oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka,untuk disesuaikan dengan
keperluan situasi dan kondisi bangsa indonesia pada saat ini.
B. MAKSUD
DAN TUJUAN ADANYA ADART SERTA PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERPRAM.
1. Maksud
adanya Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerpram serta petunjuk penyelenggaraan adalah untuk dijadikan pegangan
dan landasan gerak kegiatan setiap anggota gerakan pramuka,kwartir,dan satuan
pramuka.
2. Tujuan
adanya Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerpram serta petunjuk penyelenggaraan itu untuk mengatur segala sesuatu
yang berkaitan dengan kehidupan gerakan pramuka.
3.
Oleh karena itu,setiap anggota
gerakan pramuka wajib memahami,menghayati,dan melaksanakan ketentuan dalam
adanya Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerpram serta petunjuk.
C. POKOK-POKOK
YANGPERLU DIHAYATI
1. Keputusan
Presiden RI nomer 283 tahun 1961,berisi
ketetapan bahwa:
a) Penyelenggaraan
pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan
Gerakan Pramuka.
b) Diseluruh
wilayah RI perkumpulan Gerakan Pramuka dengan angggaran dasar sebagai mana
tertera pada surat lampiran keputusan ini adalah satu satunya badan
yangdiperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan ini.
c) Badan-badan
lain yang sama
sifatnya atau yang
menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka
dilarang adanya.
d) Surat
keputuan ini berlaku pada tanggal
20 Mei 1961
2. Keputusan
Presiden RI nomer 12 tahun 1971,berisi ketetapan bahwa:
a) Ketetapan
mengesahkan Anggaran Dasar gerakan pramuka hasil musyawarah Majelis Pemusyawaratan
Pramuka l,tanggal 12-20 Oktober 1970 dipandang sebagaimana yang
terlampir pada keputusan presiden ini.
b) Mencabut
Anggaran Dasar gerakan pramuka
sebagaimana yang terlampir pada keputusan pemerintah Nomor 238 tahun
1961.
c) Hal-hal
lain dibidang kepramukaan yang belu cukup diatur dalam keputusan pemerintah ini
akan lebih lanjut oleh mentri pendidikan kebudayaan denngan mengadakan Kwarnas
Gerpram.
·
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
Berdasarkan
Keputusan Rresiden RI No.24 Tahun 2009,tanggal 15 September 2009 tentang
Anggaran Gerakan Pramuka
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka terdiri dari 12 Bab 62 Pasal dan 12 pasal diantaranya:
Ø
Pasal 1 tentang Nama,Status,Tempat,Waktu,dan
Hari Pramuka.
Ø
Pasal 2 tentang Asas
Ø
Pasal 3 tentang Tujuan
Ø
Pasal 4 tentang Tugas Pokok
Ø
Pasal 5 tentang Fungsi
Ø
Pasal 6 tentang Sifat
Ø
Pasal 9 tentang Sistem Among
Ø
Pasal 10 tentang Kiasan Dasar
Ø
Pasal 25 tentang Keanggotaan
Ø
Pasal 48 tentang Lambang
·
Anggaran
Rumah Tangga Gerpram
Berdasarkan
Keputusan Kwartir Nasional Gerpram N.203 Tahun 2009 2009 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
Anggaran Gerpram terdiri dari 14 Bab 117 Pasal dan 4 pasal diantaranya:
Ø Pasal
42 tentang Pramuka utama
Ø Pasal 109 tentang Paanji
Ø Pasal
111
tentang Himne
Ø Pasal
112
tentang PakaianSeragam Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI
PRAMUKA
Pasal
1
(1) Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus
badan hukum.
(3) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan
Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka
tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
2
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka:
a. memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani dan rohani;
b. menjadi warga
negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan.
Pasal
4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan
tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal
5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal
6
(1) Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan
Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu
organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Nilai,
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode
Kehormatan Pramuka
Pasal
7
Nilai Kepramukaan mencakup :
a. Keimanan dan
Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Kecintaan pada alam dan sesama manusia
c.
Kecintaan pada tanah air dan manusia
d. Kedisiplinan,
keberanian, dan kesetiaan
e. Tolong
menolong
f. Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya
g. Jernih
dalam berpikir, berkata dan berbuat
h. Hemat, cermat
dan bersahaja
i. Rajin
dan trampil
Pasal
8
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi :
a. iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli
terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada
Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal
9
Sistem
Among
1. Dalam
melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2. Sistem among
merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
3. Sistem among
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan
menjadi teladan;
b. di tengah
membangun kemauan; dan
c. di belakang
mendorong dan memberikan motivasi kemandirian
Pasal
10
Kiasan
Dasar
Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas
dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan
dan budaya bangsa
Pasal
11
(1).Metode Kepramukaan adalah
metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil
melakukan;
c. kegiatan
berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang
menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam
terbuka;
f. kehadiran
orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan
berupa tanda kecakapan;
h. satuan
terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode
kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among dan
kiasan dasar
Pasal
12
(1) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka dalam pendidikan kepramukaan
(2) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3) Kode
kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi
kehormatan diri.
(4) Satya pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji
akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Kode
kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode
kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode
kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma; dan
c. Kode
Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas
Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
BAB V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal
25
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. anggota biasa:
1. anggota muda
adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2. anggota dewasa
adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik,
dan majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan
satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b. anggota
kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan
Pramuka.
(2) Warga negara
asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal
45
(1) Musyawarah
Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat
kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga)
tahun sekali.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal
47
(1) Gerakan
Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne
e. mars
f. pakaian
seragam.
(2) Atribut
Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
48
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal
109
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk
empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan
lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang
Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi
tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal
110
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal
111
1. Himne Gerakan
Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2. Mars Gerakan
Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal
112
1)
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam
beserta tanda-tandanya.
2)
Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan
daya tarik,mendidik,disiplin,dan kerapian menumbuhkan persatuan dan persaudaraan
serta bangga anggota Gerpram.
3)
Warna seragam pramuka adalah coklat muda untuk pakaian
atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
Terima kasih
BalasHapusSangat bermanfaat
Jangan lupa mampir ya
Https://pramukamuda2.blogspot.com
Mantap, satyaku ku dharmakan
BalasHapusDharmaku ku bhaktikan
O j y kn
HapusKebetulan saya lg uji SKU(Sarat Kecakapan Umum)
BalasHapusThx
BalasHapusYee
BalasHapusApaan sii gajelas
BalasHapusPuyenggg
BalasHapusKurang mengerti
BalasHapusYeyyeyeeeeee
BalasHapusKurang sedikit mengerti
BalasHapus