ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ADART)






A.     PENGERTIAN
1.      Aggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerpram,dan petunjuk-petunjuk penyelenggaraannya merupakan landasan hukum semua gerak kegiatan Gerpram yang harus ditaati oleh anggota Gerpram.
2.      Aggaran  Dasar Gerpram berisi Mukadimah dan hal hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana gerakan pramuka itu.uraian-uraian dalam Aggaran  Dasar bersifat umum dan pokok.
3.      Aggaran  Dasar Gerpram dibuat dan disahkan oleh musyawarah Nasional Gerkan Pramuka sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Gerakan Pramuka.
4.      Aggaran  Dasar Gerpram sebagai hasil Musyawarah Nasional Gerpram ditetapkan dengan keputusan  Presiden RI
5.      Aggaran  Dasar Gerpram di perinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan petunjuk-petunjuk penyelenggaraan.
6.       Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka,dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerpram.
7.      Petunjuk-petunjuk penyelenggaraan ditetapkan oleh Kwartir Nasional,dan tidak boleh bertentangan dengan ADART Gerakan Pramuka.
8.      Aggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerpram serta petunjuk-petunjuk penyelenggaraan Gerakan pramuka itu harus ditaati,dihayati,oleh setiap anggota pramuka.
9.      Aggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerpram dapat di ubah oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka,untuk disesuaikan dengan keperluan situasi dan kondisi bangsa indonesia pada saat ini.

                                                                                                     
B.     MAKSUD DAN TUJUAN ADANYA ADART SERTA PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERPRAM.
1.      Maksud adanya Aggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerpram serta petunjuk penyelenggaraan adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan setiap anggota gerakan pramuka,kwartir,dan satuan pramuka.
2.      Tujuan adanya Aggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerpram serta petunjuk penyelenggaraan itu untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan gerakan pramuka.
3.      Oleh karena itu,setiap anggota gerakan pramuka wajib memahami,menghayati,dan melaksanakan ketentuan dalam adanya Aggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerpram serta petunjuk.

C.     POKOK-POKOK YANGPERLU DIHAYATI

1.      Keputusan Presiden RI nomer 283  tahun 1961,berisi ketetapan bahwa:

a)      Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b)      Diseluruh wilayah RI perkumpulan Gerakan Pramuka dengan angggaran dasar sebagai mana tertera pada surat lampiran keputusan ini adalah satu satunya badan yangdiperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan ini.
c)      Badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka  dilarang adanya.
d)      Surat keputuan ini berlaku pada tanggal 20 Mei 1961

2.      Keputusan Presiden RI nomer 12 tahun 1971,berisi ketetapan bahwa:

a)      Ketetapan mengesahkan Anggaran Dasar gerakan pramuka hasil musyawarah Majelis Pemusyawaratan Pramuka l,tanggal 12-20 Oktober 1970 dipandang sebagaimana yang terlampir pada keputusan presiden ini.
b)      Mencabut Anggaran Dasar gerakan pramuka  sebagaimana yang terlampir pada keputusan pemerintah Nomor 238 tahun 1961.
c)      Hal-hal lain dibidang kepramukaan yang belu cukup diatur dalam keputusan pemerintah ini akan lebih lanjut oleh mentri pendidikan kebudayaan denngan mengadakan Kwarnas Gerpram.

·         Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
       Berdasarkan Keputusan Rresiden RI No.24 Tahun 2009,tanggal 15 September 2009 tentang Anggaran Gerakan Pramuka
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka terdiri dari 12 Bab 62 Pasal dan 12 pasal diantaranya:
Ø  Pasal 1 tentang Nama,Status,Tempat,Waktu,dan Hari Pramuka.
Ø  Pasal 2 tentang Asas
Ø  Pasal 3 tentang Tujuan
Ø  Pasal 4 tentang Tugas Pokok
Ø  Pasal 5 tentang Fungsi
Ø  Pasal 6 tentang Sifat
Ø  Pasal 9 tentang Sistem Among
Ø  Pasal 10 tentang Kiasan Dasar
Ø  Pasal 25 tentang Keanggotaan
Ø  Pasal 48 tentang Lambang

·         Anggaran Rumah Tangga Gerpram
     Berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerpram N.203 Tahun 2009 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Anggaran Gerpram terdiri dari 14 Bab 117 Pasal dan 4 pasal diantaranya:

Ø  Pasal 42 tentang Pramuka utama
Ø  Pasal  109 tentang Paanji
Ø  Pasal 111 tentang Himne
Ø  Pasal 112 tentang PakaianSeragam Pramuka

ANGGARAN DASAR

BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1

(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5)    Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.


BAB  II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.    memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b.    menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Pasal 4

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal  5

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.

BAB  III
SIFAT

Pasal  6

(1)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi  sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)    Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

BAB  IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka

Pasal  7

Nilai Kepramukaan mencakup  :
a.    Keimanan dan Ketakwaan Kepada  Tuhan Yang Maha Esa
b.    Kecintaan  pada alam dan sesama manusia
c.    Kecintaan  pada tanah air dan  manusia
d.    Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e.    Tolong menolong
f.    Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g.    Jernih dalam  berpikir, berkata dan  berbuat
h.    Hemat, cermat dan  bersahaja
i.    Rajin  dan trampil
Pasal 8

Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi  :
a.    iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.    peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.    taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 9
Sistem Among

1.    Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2.    Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3.    Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.    di depan menjadi teladan;
b.    di tengah membangun kemauan; dan
c.    di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian

Pasal 10
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari  sejarah perjuangan dan budaya bangsa

Pasal  11

(1).Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    kegiatan berkelompok, bekerjasama,  dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among  dan kiasan dasar

Pasal 12

(1)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan  
(2)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3)    Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)    Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5)    Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.    Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.    Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c.    Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.







BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 25

(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.    anggota biasa:
1.    anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2.    anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan  majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b.    anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)    Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.


BAB  VI
MUSYAWARAH

Pasal 45

(1)    Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.


BAB  VII
ATRIBUT

Pasal  47

(1)    Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaian seragam.
(2)    Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 48

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal  109
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal  110

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal  111

1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal  112

1)      Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
2)      Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik,mendidik,disiplin,dan kerapian menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta bangga anggota Gerpram.
3)      Warna seragam pramuka adalah coklat muda untuk pakaian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.









11 Responses to "ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ADART) "